Jawa TimurKriminal

Korupsi Pupuk Bersubsidi, Solahuddin Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Jombang

×

Korupsi Pupuk Bersubsidi, Solahuddin Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Jombang

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pupuk Bersubsidi, Solahuddin Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Jombang
pelaku saat diamankan petugas

Korupsi Pupuk Bersubsidi, Solahuddin Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Jombang
pelaku saat diamankan petugas

Lenterainspiratif.id | Jombang – Tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 Solahuddin (55) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 540 juta.

Tersangka yang malu saat dibawa masuk ke mobil tahanan tampak menyamarkan mukanya menggunakan topi, masker dan kacamata hitam. Ia dibawa sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 bulan lalu. Namun baru kali ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang.

“Sekarang tahap dua, kami lakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan. Ini kasus penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019,” kata Kepala Kejari Kabupaten Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (23/6/2021).

Tersangka diketahui memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019. Salah satunya dengan memasukkan banyak data petani fiktif sebagai penerima pupuk bersubsidi tahun 2019. Artinya pupuk bersubsidi yang disalurkan Kementerian Pertanian (Kementan) melebihi kebutuhan riil para petani di Kecamatan Mojoagung.

Atas perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 542 juta dengan rincian RDKK yang dimanipulasi 66 ton pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA.

“Modusnya manipulasi data RDKK. Saya melihat secara keseluruhan (penyaluran pupuk bersubsidi) tidak tepat sasaran,” Imran.

Selanjutnya, Solahuddin akan menghadapi proses penuntutan di persidangan. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.

“Temuan kami, kerugian negaranya sekitar Rp 542 juta,” ungkap Kasipidsus Kejari Jombang Muhamad Salahuddin.

Kejari Jombang mengusut korupsi pupuk bersubsidi ini untuk menjawab kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di Kota Santri. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan sejak sekitar Maret 2020.

Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Karena kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung, Jombang tahun 2019. ( dit )