HukumKriminal

Korupsi Dana Desa Rp 212 Juta, Mantan Kades Sumengko ditahan Kejari Mojokerto

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sumengko
Mantan Kades Sumengko Ditahan Kejari Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri Mojokerto melakukan penahanan terhadap Joko Santoso SH pada Rabu (18/1/2023). Mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo itu ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi dana desa senilai 212 juta.

Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Kejari Mojokerto menerima pelimpahan kasus ini dari Polres Mojokerto.

”Kami telah menerima tahap II dari polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko dan langsung kami tahan” jelas Rizky.

Rizky mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2020 dengan kerugian uang negara Rp.212 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata banyak yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB), bentuknya meliputi pembangunan musala, dan pembangunan fisik yang lain.

Diketahui, penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

“Dalam hal ini mantan kades Sumengko, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version