Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Gara gara korupsi berjamaah , Lima pengurus Madrasah Diniyyah (madin) diringkus polisi dan ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, mereka terbukti mengkorupsi Rp 415 juta dana bantuan operasi pendidikan (BOP) KementerianAgama (Kemenag).
Kelima tersangka tersebut yakni kelima RH, FQ, SK, AW, dan AS. Tersangka RH dan FQ merupakan perantara BOP. Kelima oknum pengurus diniyah pesantren tersebut terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP tahun 2020 untuk alokasi dana madin dan pondok pesantren se Kota Pasuruan.
“Mereka ini memotong dana BOP untuk madin antara 20 hingga 30 persen. Perannya juga berbeda-beda. Ada yang menjadi inisiator, serta pelaksana lapangan. Tugasnya untuk mengambil uang potongan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, Jumat (28/5/2021).
Maryadi mengatakan, setiap lembaga Madrasah Diniyyah mendapatkan dana BOP sekitar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, namun oleh kelima pelaku dana tersebut di potong sebanyak 30% untuk kepentingan pribadi.
“Pemotongan itu dalihnya untuk jasa pengurusan pencairan dana dari Kemenag. Padahal untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, dari total Rp415 juta yang dikorupsi, Rp305 juta di antaranya diambil oleh tersangka LH dan MN. Sedangkan Rp110 juta sisanya diambil tiga tersangka yakni SK AW dan AS.
Berdasarkan informasi yang, setelah menjalani pemeriksaan ke 5 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kota Pasuruan, kelimanya juga nampak menggenakan rompi tahanan. ( suf )