HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Bank Jatim Mojokerto, Iwan Gunakan Proyek Abal-abal untuk Ajukan Kredit

×

Korupsi Bank Jatim Mojokerto, Iwan Gunakan Proyek Abal-abal untuk Ajukan Kredit

Sebarkan artikel ini
Korupsi, Bank Jatim, Mojokerto
Gambar Ilustrasi

Korupsi, Bank Jatim, Mojokerto
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto terus bergulir. Terdakwa Iwan Sulistiyono disebut memakai proyek abal-abal untuk mengajukan kredit.

Setelah sebelumnya dikatakan jika salah satu terdakwa Iwan Sulistiyono membeli proyek untuk mengajukan kredit pertama, ternyata dalam pengajuan kredit kedua iwan malah menggunakan proyek abal-abal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono mengatakan, Iwan Sulistiyono mengajukan kredit kedua dengan jaminan proyek pembangunan perumahan yang dikerjakan Perusahaannya PT Mega Cipta Selaras. Hanya saja, proyek yang berada di Desa Drayurejo, Prigen, Pasuruan tersebut tidak pernah ada alias abal-abal.

“Proyek (pengajuan kredit) kedua itu abal-abal mas, pekerjaannya jelas tidak ada,” ucap Erwan kepada Lenterainspiratif.id, Minggu (3/7/2022).

Erwan juga menegaskan jika lahan proyek tersebut bukanlah milik Iwan maupun PT Mega Cipta Selaras sebagai perusahaan yang digunakan Iwan mengajukan kredit kedua.

“Jelas bukan pekerjaannya Iwan itu,” ucap Erwan menegaskan.

Meski begitu Erwan mengakui jika PT Mega Cipta Selaras berencana mengerjakan proyek pembangunan perumahan di Desa Drayurejo. Hanya saja, usaha milik Iwan ini terkendala masalah perizinan.

“Sekarang tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek perumahan itu, yang penting bukan PT Mega,” pungkasnya.

Jawaban Pengacara Terdakwa, Kasus Korupsi Bank Jatim

Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa Nur Kosim tidak membenarkan pernyataan tersebut. Hanya saja dirinya tidak menjelaskan secara detail kebenaran proyek yang digunakan dalam mengajukan kredit kedua.

“Yang jelas pak Iwan pinjam kredit yang kedua melalui PT Mega Cipta Selaras itu memakai 7 SHM dan sekarang sudah dilelang 2 SHM,” kata Nur Kosim saat dikonfirmasi pada, Minggu (3/7/2022).

Menurut Kosim, dalam kasus ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Sebab dalam kacamata Kosim kredit yang dilakukan Kosim hanyalah macet bukannya kredit fiktif.

“SHM yang dijaminkan sudah diikat hak tanggungan yang artinya pihak bank bisa lelang tanpa persetujuan pak iwan,” jelasnya.

“Karena menurut bukti itu kredit macet, dan sisa 5 SHM apa bila di lelang itu sudah melebihi untuk melunasi sehingga tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Diy)