Jawa TimurPeristiwa

Korupsi Bank Jatim Mojokerto, Debitur Dipidana Baru Pertama Kali Ditemui Pengawas OJK Jatim

×

Korupsi Bank Jatim Mojokerto, Debitur Dipidana Baru Pertama Kali Ditemui Pengawas OJK Jatim

Sebarkan artikel ini
Bank Jatim, Mojokerto, Surabaya,
Sidang perkara Bank Jatim Cabang Mojokerto

Bank Jatim, Mojokerto, Surabaya,
Sidang perkara Bank Jatim Cabang Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Debitur menjadi tersangka baru pertama kali ditemui OJK Jatim dalam kasus Korupsi Bank Jatim Mojokerto. Seperti diketahui, Iwan Sulistiyono merupakan debitur di Bank Jatim yang kini harus ditahan bersama 2 terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/7/2022) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Sabrinah Septiani (32). Perempuan yang menjadi pengawas OJK ini memberikan keterangannya secara daring.

Dalam sidang kali ini Sabrinah mengaku baru pertama kali menemuk debitur yang terseret kasus pidana.
“Iya baru kali ini saya menemui,” aku Sabrinah di ruang Candra PN Tipikor Surabaya.

menjelaskan, dalam menyusun pedoman pelaksanaan kebijakan perkreditan, Bank Jatim harus mengacu SK Direksi BI.

“Kalau fakta-fakta (permasalahan kredit macet) tersebut harus dilihat dari bank jatim seperti apa baru dicocokan dengan kita (OJK),” jelas Sabrinah.

Dalam kredit macet, lanjut Sabrinah menjelaskan, dan kreditur tersebut menyerahkan jaminan, maka pihak Bank memberikan kesepakatan. Dan jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, maka jaminannya bisa dilelang oleh Bank.

“Ada pendekatan terlebih dahulu apakah diangsur secara bertahap atau dilelang,” paparnya.

“Dan lelang ini pilihan terakhir penyelesaian kredit macet,” imbuh Sabrinah.

Sabrinah juga menuturkan jika kredit macet yang berkelanjutan maka akan menggerus pendapatan Bank kedepannya.

“Karena Bank harus mencadangkan kerugian atas kredit macet yang dimiliki,” tutupnya. (Diy)