Jawa TimurPeristiwa

Korupsi Bank Jatim Mojokerto, BPKP Jatim Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp 1,1 Miliar

Bank Jatim, Mojokerto, Surabaya,
Sidang Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto di PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022)
Bank Jatim, Mojokerto, Surabaya,
Sidang Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto di PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022)

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto, Selasa (28/6/2022). Dalam hitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 1,1 miliar.

“Kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar, sesuai hitungan auditor BPKP Jawa Timur,” ucap JPU Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono saat dikonfirmasi Lenterainspiratif.id, Rabu (29/6/2022).

Erwan mengatakan jika kerugian negara ini bersumber dari penyaluran kredit yang dilakukan terdakwa Iwan Sulistiyono.

Diketahui, Iwan sudah dua kali mengajukan kredit kepada Bank Jatim Mojokerto. Pertama, terjadi di tahun 2013 dengan menggunakan CV Dwi Dharma dan yang kedua pada tahun 2014 dengan menggunakan PT Mega Cipta Selaras.

“Kredit pertama menggunakan metode Kepress dan kedua pakai rekening koran. Setelah dihitung BPKP ada kerugian negara,” papar Erwan.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Diy)

 

Exit mobile version