Lenterainspiratif.id | Gresik – Diduga melakukan korupsi anggaran desa senilai lebih dari Rp 632 juta untuk trading forex, Mudlokhan, Kepala Desa Bilangan, Gresik diciduk polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang dari hasil korupsi yang ia dapatkan dari kerugian negara Rp 632 juta itu dipakai untuk membeli saham trading forex,” ujar Azis di Polres Gresik, Jumat (2/9/2022).
Diketahui, Mudlokhan diduga terlibat dalam korupsi pekerjaan jembatan anggaran 2021 di desa itu yang tidak dikerjakan.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gresik, Inspektorat, dan Dinas PUTR Gresik melakukan penyelidikan atas laporan warga. Terbukti Kades Bulangan melakukan korupsi APBDes 2021 senilai Rp 632.897.000
“Kasus korupsi itu meliputi penyertaan modal ke Bumdes sumber dana desa Rp 400 juta. PAdes hasil sewa tanah kas desa Rp 120 juta. Dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas PUTR Rp 112.897.000,” kata Azis.
Tidak hanya mengamankan pelaku polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Salah satunya berupa buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan tahun 2021.
Selain itu juga disita 38 lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa ke Kepala Desa Bulangan, serta 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari dana APBDes tahun 2021.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.
Kades bersangkutan akan terancam hukuman pidana pasal 2 ayat (1) maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M. Untuk pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Suf)