LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Susilo Hadi Wijoyo Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungudi, Kecamatan Trawas, Mojokerto terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 231 juta. Akibat perbuatannya itu, majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar pada, Rabu (22/11/2023). Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Marper Pandiangan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi ADD tahun 2019 Kedungudi sebesar Rp 231.294.744.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Lilik saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id pada, Jumat (24/11/2023).
Atas perbuatannya itu, lanjut Rizky menceritakan, terdakwa divonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 231.297.244. Apabila dalam 1 Bulan tidak membayar Uang Pengganti akan diganti dengan 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Artinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto. Rizky menegaskan jika pihak kejaksaan akan menyatakan banding.
“Iya kita akan banding,” pungkasnya. (Diy)