Sebelumnya, lima orang terduga pencuri kabel berhasil ditangkap Tim Intelijen Korem 082/CPYJ saat beraksi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada Jumat dini hari (13/6/2025). Setelah diamankan, para pelaku diserahkan ke Polres Mojokerto.
Namun, pihak kepolisian menyatakan belum dapat menahan para pelaku karena belum ada laporan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyebutkan bahwa pemilik sah kabel belum membuat laporan, sehingga penahanan tidak dapat dilakukan melewati batas waktu 1×24 jam.
“Terduga pelaku kami pulangkan. Namun barang bukti kabel tembaga masih kami amankan di Mapolres,” jelas Nova.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, belum adanya laporan resmi juga menghambat polisi dalam menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.
Adapun identitas para terduga pelaku yaitu D (36) asal Ngoro, Mojokerto; JAP (30) asal Malang; H (41) asal Pungging, Mojokerto; UH (48) dari Tambakrejo, Surabaya; dan SS (38) dari Simokerto, Surabaya.