
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Korban penganiayaan di restoran cepat saji Kota Pasuruan, terpaksa mengembalikan cincin tunangannya. Itu dilakukan, karena merasa kecewa dengan tersangka, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Bagus Cahyono (23), pelaku penganiayaan itu, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Hubungannya dengan korban pun akhirnya kandas ditengah jalan.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Kamis (27/5/2021).
Arman mengatakan, berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Alat bukti sudah cukup meski hasil visum korban belum keluar,” tambah Arman.
Sementara LUI (23) yang dianiaya Bagus mengalami trauma. Ia belum bisa dimintai banyak keterangan.
“Korban trauma. Belum bisa digali keterangan lebih dalam karena si wanita ini masih trauma. Kita juga kasihan kan,” kata Arman.
Tersangka yang sudah lama menjalin hubungan dengan korban ini memang kerab main tangan, namun perlakuan itu ditutupi oleh korban.
“Wanita ini tak melapor ke mana-mana, baik orang tua maupun aparat. Kelakuan tunangannya ditutup-tutupi,” jelas Arman.
“Bahkan saat kejadian terakhir Minggu (23/5) korban nggak langsung lapor. Lapor Selasa setelah viral, mungkin karena desakan orang-orang dekatnya. Yang memviralkan juga bukan korban,” terang Arman.
Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan keluarganya meminta maaf kepada korban dan memohon supaya permasalahan ini tidak dibawa ke ranah hukum.
“Mereka mengajak agar permasalahan tidak diproses hukum dan hubungan pertunangan tetap dilanjutkan,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Jumat (28/5/2021).
Namun, apa yang diharapkan keluarga Bagus bertepuk sebelah tangan. Korban aksi kekerasan yang merupakan karyawati restoran itu tidak mau melanjutkan pertunangan dengan Bagus.(suf)