Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Usai memukuli tunangannya Bagus Cahyono (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keluarga Bagus pun berniat meminta maaf kepada korban dan berharap laporannya dicabut supaya bisa melanjutkan hubungan ke pelaminan namun gagal.
Namun korban tetap menolak untuk melanjutkan hubungannya dengan tersangka. Ia justru mengembalikan cincin tunangannya kepada tersangka.
Setelah proses negosiasi gagal, keluarga tersangka mendatangi kantor polisi. Mereka menyampaikan hasil pertemuan dengan keluarga korban. Saat ini polisi terus memproses kasus tersebut.
“Saat ini proses lanjut ke pemberkasan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Sabtu (29/5/2021).
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Atas pertimbangan penyidik, tersangka kami tahan,” imbuh Arman.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda memukuli karyawati restoran di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Minggu (23/5) malam. Aksi kekerasan pelaku terhadap sang tunangan itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik itu nampak pelaku, Bagus Cahyono, tanpa belas kasih memukuli karyawati tersebut yang merupakan tunangannya. Tiga kali pukulan ia layangkan ke wajah sang kekasih hingga jatuh tersungkur, korban yang tak berdaya hanya mampu terdiam sambil menutupi wajahnya menggunakan tangan. ( suf )