
SURABAYA – Dua sahabat karib yang juga bertetangga yakni Novi Wijayanto (27) dan Yusuf Robin (24), keduanya asal Jalan Mulyorejo Barat Surabaya yang bekerja sebagai pekerja cleaning service. harus dibekuk petugas di daerah Jalan Jolotundo Baru Surabaya usai membeli sabu yang akan di rumah salah satu tersangka. dan kompak ketika keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Masdawati Saragih pada Kamis (27/9/2108) mengatakan bahwa, kedua tersangaka merupakan satu profesi dan masih bertetangga.
Masih kata Masdawati, Tersangka Wijayanto juga mengaku patungan uang sebesar Rp. 150.000 untuk mendapat sabu secara membeli dari seseorang di daerah Sidotopo Surabaya. dari keduanya diamankan barang bukti 1 plastik berisi sabu seberat 0,3 gram.
Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka mengaku agar tidak terasa capek saat bekerja.
“Untuk aktifitas aja biar tidak cepat capek saat kerja bersih-bersih,” aku pelaku Wijayanto.
Keduanya ditangkap setelah petugas yang mendapat informasi bahwa mereka sering membeli sabu-sabu. “Setelah dilakukan penyelidikan dan membuntutinya, ketuanya terbukti membawa sabu.
Ketika dibekuk di Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dilakukan penggeledahan badan pada tersangka ditemukan 1 poket hemat sabu.
Atas perbuatanya kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Simokerto Surabaya dan mendekam dalam jeruji besi, serta akan di jerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fi)






