HukumKriminal

Komplotan spesialis brankas di tembak petugas

jurnalis : siswanto
mojokerto lenterinspiratif.com
akhirnya Komplotan spesialis pembobol brankas perusahaan diringkus setelah beraksi di 7 kabupaten, Jawa Timur. salah satuanggota  komplotan ini ditembak petugas di kaki kirinya akibat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Berbekal rekaman CCTV gudang ketela PT Best di Desa Sampangagung, Kutorejo dan distributor Unilever PT Mitra Usaha Sukses Sejahtera (MUSS) di Desa Pekukuhan, Mojosari, polisi berhasil mengidentifikasi komplotan ini. Hamid diringkus di rumahnya, pada Senin 20/11/2017 sekitar pukul 19.00 Wib.
foto : kapolres bersama tersangka
” komplotan ini beranggotakan tiga orang. Mereka adalah Moh Toheri asal Sampang, Hamid Asnan  asal Jombang dan SM asal Jombang Mereka ini spesialis pembobolan brankas lintas kabupaten,” ungkap Leonardus saat jumpa pers di kantornya, pada Selasa 21/11/2017.
Dari keterangan Hamid, petugas meringkus pentolan komplotan ini. Dia adalah Toheri yang ditangkap di rumahnya dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wib. Namun, residivis kasus serupa yang pernah diringkus Polres Kediri akhir 2016 lalu, berusaha melawan polisi dan akhirnya Timah panas petugas menembus kaki kirinya.
namun sangat di sayangkan tersangka berinisial SM berhasil kabur dari kejaran petugas.sehingga yang tertangkap dua anggota komplotan, sedangkan SM langsung di tetapkan DPO (daftar pencarian orang). 
masih kata Leonardus, Toheri dan kawanannya setidaknya telah 4 kali membobol brankas perusahaan di Mojokerto. Antara lain di PT Sari Tani di Mojosari, 14 April dan 19 November 2016, PT Best pada bulan Mei 2017, serta di PT MUSS pada 11 Oktober 2017. Aksi komplotan ini  tergolong nekat. Mereka membongkar brankas di dalam perusahaan hanya menggunakan linggis dan gergaji besi. Total uang yang diambil dari tiga TKP di wilayah hukum kami sekitar Rp 300 juta,.
Berbagai macam barang bukti juga berhasil disita petugas dari para pelaku. Di antaranya motor Honda Vario hasil curian milik Toheri, 3 ponsel, 7 gergaji besi, 3 obeng, sebuah alat pemotong pelat, 2 linggis, 2 parang, 2 kunci pass, 3 pasang sarung tangan, 1 sabuk berisi jimat, 2 jaket, uang hasil kejahatan milik Hamid dan Toheri masing-masing Rp 275 ribu dan Rp 383 ribu serta motor Honda Scoopy hasil curian milik Hamid.
Tak hanya di Mojokerto, Toheri dan kawan-kawan juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di 6 kabupaten lainnya di Jawa Timur. Antara lain di Bojonegoro, Jombang, Tulungagung, Lamongan, Sidoarjo dan Trenggalek.
Dalam setiap aksinya, Toheri selalu memakai sabuk berisi jimat. Di dalam sabuk warna hitam ini terdapat lipatan kertas dengan tulisan arab. “Jimat buat keselamatan saja.
sementara itu Akibat perbuatannya, Toheri dan Hamid dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. sis
Exit mobile version