HukumJawa TimurKriminal

Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Tuban Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

×

Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Tuban Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Polisi Tuban tangkap pelaku pencurian traktor yang dijual lewat Facebook
Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Tuban Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

Tuban, Lenterainspiratif.id – Dua pria yang diduga bagian dari komplotan pencuri mesin traktor di wilayah Tuban akhirnya diringkus polisi. Mereka adalah JW dan DK, masing-masing berusia 34 tahun. Keduanya diamankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat tengah nongkrong santai di sebuah warung kopi kawasan Sendangharjo, Kecamatan Parengan.

 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi, mengungkapkan bahwa JW dan DK tidak beraksi sendirian. Mereka merupakan bagian dari kelompok berempat. Dua pelaku lainnya, berinisial DH dan BS, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“JW dan DK ini sudah kami amankan. Mereka beraksi bersama dua orang lainnya yang saat ini masih buron,” kata Ipda Rudi saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).

 

Kejahatan ini terjadi di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek. Para pelaku memanfaatkan kelengahan petani yang memarkir traktornya di pinggir jalan. Setelah menemukan sasaran, mereka langsung membawa kabur mesin traktor tersebut menggunakan mobil. Yang mencengangkan, mesin hasil curian itu justru dijual secara terbuka melalui media sosial.

 

“Barang curian itu mereka tawarkan lewat Facebook, seharga Rp 7 juta,” ungkap Rudi.

 

Penangkapan JW dan DK bermula dari patroli siber yang dilakukan rutin oleh Polres Tuban. Polisi yang melihat postingan mencurigakan itu segera menyusun strategi. Anggota Jatanras lalu menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan. Dari situlah pelaku bisa diamankan tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Namun alasan itu tak menyelamatkan mereka dari jerat hukum.

 

“Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ipda Rudi.

 

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale melalui keterangan tertulis menyampaikan apresiasinya terhadap kesigapan anggota di lapangan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara patroli konvensional dan patroli digital dalam mengungkap kejahatan saat ini.

 

“Kejahatan kini tidak hanya di jalan, tapi juga bisa muncul di ruang digital. Patroli siber akan terus kami maksimalkan,” ujar Kapolres.

 

Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penadah. Sementara JW dan DK mendekam di ruang tahanan Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id