Peristiwa

Komplotan Pencuri Bermodus Pendataan Bansos di Trenggalek Diringkus Polisi

×

Komplotan Pencuri Bermodus Pendataan Bansos di Trenggalek Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek

Polres Trenggalek

Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek meringkus empat tersangka kasus pencurian dengan bermodus pendataan bantuan sosial (bansos).

Komplotan pencuri tersebut ditangkap saat mengembalikan mobil rental yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Diketahui mereka menggasak perhiasan dan uang tunai jutaan rupiah milik korban.

Keempat tersangka tersebut adalah ARK (28), warga Kota Bandung; BK (30), warga Kabupaten Manggarai Timur; D (24), warga Kabupaten Karanganyar; SDCP (21), warga Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan cara berpura-pura menjadi petugas dari Dinas Sosial yang sedang mendata penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

Pelaku kemudian meminta korban melepas seluruh perhiasan yang menempel di badan dan menyimpan di kamar. Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar rumah untuk membuat video.

“Saat membuat video tersebut salah satu pelaku masuk ke rumah dan mengambil kembali perhiasan dan uang tunai korban. Setelah membuat video, mereka langsung pamit dan masuk ke mobil,” ujarnya, Senin (11/04/2022).

Para pelaku ini sudah beraksi sebanyak tiga kali. Korbannya adalah warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari; warga Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu; warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BK bertindak sebagai otak aksi pencurian. Sedangkan tersangka SDPC bertindak sebagai penunjuk sasaran. Dia pernah menjadi sales regulator gas elpiji di wilayah Trenggalek.

“Sehingga tersangka hafal medan dan mengetahui sasaran mana saja yang tepat, mereka menyasar para lansia,” tuturnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas. Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan orang baru, ragam modus kejahatan terjadi saat ini,” pungkasnya. (Ji)

Banner BlogPartner Backlink.co.id