Jawa TimurPeristiwa

Komplotan Pelaku Curanmor di Nganjuk Dibekuk Polisi, Ada yang Masih Pelajar

×

Komplotan Pelaku Curanmor di Nganjuk Dibekuk Polisi, Ada yang Masih Pelajar

Sebarkan artikel ini
Komplotan curanmor, Berita Nganjuk
Kasus curanmor di Nganjuk

Lenterainspiratif.id | Nganjuk – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor yang berjumlah 10 orang dibekuk polisi. Mirisnya diantara mereka ada yang masih pelajar.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, mereka diamankan di wilayah Kecamatan Bagor ,beserta sejumlah barang bukti Minggu (15/12/2024).

“Dari 10 pelaku ada lima diantaranya masih berstatus pelajar dan semua sudah kita amankan,” kata Siswantoro. Senin, (16/12/2024).

Para pelaku ini mengincar sepeda motor dengan target kunci yang masih menancap dan tertinggal di motor.

“Mungkin kebiasaan masyarakat yang merasa hanya sebentar hingga lengah majalah pencurian memanfaatkan itu (kunci masih menancap),”jelas Siswantoro.

Aksi pencurian ini dilakukan di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor pada (10/12/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

“Para korban memarkir dipinggir jalan saat begadang dan dimanfaatkan para Pencuri,” tandas Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk utamanya jelang libur Natal dan tahun baru.

“Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk utamanya jelang perayaan Natal dan tahun baru ,” papar Julkifli.

“Korban, BP (19), bersama rekannya, AM (19), saat itu dihampiri sekelompok orang tak dikenal. Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang,” terang AKP Julkifli.

Julkifli menambahkan para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Berikut daftar sepuluh pelaku curanmor Yang diamankan Polres di Nganjuk;

– RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.

• RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor.

• RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.

• FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

• HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan. (Dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *