Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Aksi brutal komplotan pencuri motor bersenjata di kawasan wisata Trawas, Mojokerto, akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polresta Sidoarjo berhasil membekuk enam pelaku yang sempat meresahkan warga.
Kasus ini bermula saat dua korban, Ayunda Lazuardy (Prigen, Pasuruan) dan Novandy Krisna Pradana (24, Gempol, Pasuruan), dihadang kawanan pelaku di Jalan Raya Trawas–Pacet pada Jumat malam, 11 Juli 2025. Motor mereka dirobohkan, lalu para pelaku mengancam dengan celurit dan memukuli korban menggunakan double stick.
Tak hanya motor Honda BeAT nopol S 2930 NBZ yang raib, kawanan ini juga membawa lari dua ponsel serta dompet korban.
Penangkapan Berawal dari Jejak HP Rampasan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan penangkapan dilakukan usai penyelidikan sejak Senin, 21 Juli 2025.
“Pelaku pertama yang ditangkap adalah Regit Kholaqta (19), warga Krian. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ponsel hasil rampasan sudah dijual ke penadah, Imam Affandi (17), warga Sokobanah, Madura. Imam kami ringkus di toko miliknya di Jalan Gubernur Sunandar, Krian,” kata Fauzy, Kamis (21/8/2025).
Dua pelaku yang ditangani Polres Mojokerto adalah Regit Kholaqta (19) dan ASR (17). Keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto. Sementara empat pelaku lain, yakni ART (20), MR (17), PPL (17), dan DS (19) yang juga berasal dari Krian, ditangani Polresta Sidoarjo.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: Motor Yamaha Soul GT, Honda BeAT hasil rampasan, Double stick, Hoody krem, Helm korban yang rusak karena sabetan celurit HP milik korban
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” pungkas Fauzy.