Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Sidoarjo dan Surabaya.
Komplotan curanmor yang berhasil diamankan tersebut diantaranya adalah M.R.A (19) dan S.L (31) asal Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. M.U (28) asal Desa Paing, Kecamatan Modung, Bangkalan. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam buruan polisi.
“Ada lima terduga pelaku. Dua kami tangkap, satu tersangka berinisial S.L ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3/2022).
Mereka menjalankan aksinya di sejumlah lokasi. Di antaranya, Desa Sumput dan Perumahan Kahuripan Nirwana. Diketahui, M.R.A berperan mengambil dan mendorong motor yang tidak dikunci setir dan M.U bertugas membawa kabur motor.
“Tiga di antaranya mengawasi kondisi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Hasil curiannya, mereka jual ke seseorang yang statusnya masih dalam pencarian. Sedangkan hasilnya, mereka bagi rata,” pungkasnya. (Fi)