
Lenterainspiratif.com, MADIUN — Polisi berhasil mengamankan pasangan suami istri asal Sidoarjo ZA dan YEP. Mereka diamankan lantaran membawa 5,00 gram sabu-sabu.
Barang haram itu berada dalam plastik klip bening. Plastik klip tersebut dibungkus kertas tisu yang dilakban warna coklat.
Ketika diinterogasi dari tersangka pasutri, mereka mendapat sabu dari orang yang tidak dikenal. Sabu tersebut diambil secara ranjau dari bak sampah di area SPBU Bungurasih Sidoarjo.
“Jadi rencananya akan diedarkan di wilayah Madiun. Alhamdulillah, sebelum diedarkan kami sudah menangkapnya,” kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Sabtu,(18/1/2020).
Lebih lanjut Ruruh mengatakan pasutri ZA dan YEP dijerat pasal 114 atau pasal 112 Undangan-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya
Tak hanya pasangan suami istri, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya. Jika ditotal Sat Resnarkoba Polres Madiun berhasil mengamankan 5,6 gram narkotika golongan I jenis sabu.
“Pengungkapan tiga kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun,” ujar Kapolres.
Dari tiga kasus narkoba itu, barang bukti yang paling banyak disita dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZA dan YEP. Dari pasutri asal Sidoarjo itu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 5,00 gram. Barang haram itu berada dalam plastik klip bening. Plastik klip tersebut dibungkus kertas tisu yang dilakban warna coklat. (tim)