Lenterainspiratif.id | Blitar – Sepasang kekasih Fitri Elis Melita (21) dan Arif Irawan (22) warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dibekuk polisi setelah menggelapkan motor milik tetangga dan temannya.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom mengatakan, usai menjalankan aksinya pasangan tersebut lalu melarikan diri ke kalimantan.
“Namun, saat balik kampung, kedua pasangan tersebut, langsung diciduk polisi,” terang AKBP Adhitia, Selasa (23/8/2022).
Diketahui, awalnya pelaku Fitri Elis Melita berpura-pura meminjam motor dengan alasan akan mengambil baju. Setelah itu motor tersebut diserahkan kepada residivis curanmor sekaligus pemalsu STNK bernama Noris warga Kecamatan Doko
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkannya ke Polres Blitar. Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan” jelasnya.
Mereka mengaku uang hasil jual motor curian digunakan untuk kabur ke Kalimantan dan melangsungkan pernikahan.
“Untuk penadah yang juga memalsukan STNK juga sudah berhasil kami amankan dan ternyata juga merupakan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan roda dua,” tegasnya.
Tak jadi menikah, kini pasangan muda itu justru harus terpisah oleh jeruji besi. Arif Irawan ditahan di Mapolres Blitar, sementara Fitri Elis Melita dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 378 Tentang Penipuan. (Ji)