Lenterainspiratif.id | Jombang – Pasangan suami istri Alfis Prasetya (28) Surya Dewi (25) warga Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben, Jombang diamankan polisi karena kompak mencuri motor.
Dalam menjalankan aksinya pasangan suami istri ini memanfaatkan tontotan dan keramaian di tempat umum.
“Seperti parkiran saat konser dangdut, pertunjukan kuda lumping di desa-desa, atau pertunjukan sound system di berbagai tempat,” kata AKP Sukaca Kasatreskrim Polres Jombang Sabtu (2/11/2023).
Sukaca menjelaskan, keduanya memiliki tugas masing-masing. Sang istri, Dewi bertugas mengamati situasi dan mengalihkan perhatian. Sedangkan Sang suami bertugas melakukan eksekusi.
“Mereka tak menggunakan kunci T ataupun merusak lubang kunci motor. Tapi cukup menggunakan kunci palsu,” jelasnya.
Dengan cara itu mereka berhasil membawa lari 3 unit motor di Kecamatan Jogoroto, 2 unit motor di Kecamatan Megaluh dan 1 unit motor di Kecamatan Ngoro, Mojowarno, Kabuh, Diwek dan Kecamatan Jombang.
“Motor itu dijual ke sejumlah orang seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kini mereka harus meringkuk di tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman pidananya hingga 7 tahun penjara,” pungkas Sukaca. (Ji)