Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Anggota Satreskoba Polres Tulungagung pada Jumat (2/7/2021), pukul 08.30 WIB.
Mereka adalah Andi Sagita (29) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang dan Ariefin Ibnu Koesandy (24) warga Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang. Dari kedua tangan pelaku polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu dengan berat 1,49 gram dan satu pipet kaca.
“Sebelumnya ada laporan dari warga tentang peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gondang,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti, Senin (5/7/2021).
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi menetapkan mereka berdua sebagai pelakunya. Bahkan mereka berdua adalah kongsi untuk berjualan sabu-sabu.
Penangkapan lebih dulu dilakukan kepada Arifin yang saat itu sedang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
“Dari Ariefin petugasa mendapatkan nama temannya. Petugas lalu melanjutkan penggerebekan,” sambung Tri Sakti.
Polisi lalu menggeledah warung milik Andi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang. Disana polisi menemukan 4 paket sabu. Selain itu dari hasil tes urine kedua pelaku dinyatakan positif.
“Mereka juga mengonsumsi sabu-sabu selain terlibat peredarannya,” ujar Tri Sakti.
Polisi pun sudah menaikkan status mereka menjadi tersangka serta akan terus mengembangkan kasus ini. Selanjutnya kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum. ( ji )