HukumNasional

Komnas Perempuan Desak Randy Bagus Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

×

Komnas Perempuan Desak Randy Bagus Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Terkait kasus aborsi Novia Widyasari, Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar majelis hakim menjatuhi Randy Bagus Hari Sasongko (21) dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Hal ini tertuang dalam surat rekomendasi yang dilayangkan lembaga nasional independen pelindung hak perempuan tersebut ke PN Mojokerto.

Surat Rekomendasi ini telah diserahkan Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari kepada Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sejak Senin 18 April 2022 bersama Amicus Brief dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Dalam suratnya, lembaga yang berdiri sejak tahun 1998 ini mengungkap Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mendokumentasikan pada 2021 terjadi 4.322 kasus, dengan jumlah kekerasan tertinggi di ranah KDRT/relasi personal (2.527 kasus), termasuk kekerasan dalam pacaran.

“Salah satu kasus yang diadukan dan diterima KOMNAS Perempuan adalah kasus Novia Widyasari,” ucap Kordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Yenny Eta Widyanti melalui keterangan tertulis yang diterima lenterainspirtif.id, Jumat (22/4/2022).

Komnas Perempuan berpendapat bahwa korban alm. Sdri. Novia Widyasari Rahayu telah menjadi korban kekerasan dalam relasi pacaran berbentuk kekerasan seksual dan psikis, terutama pada eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi, dalam rentang waktu yang berulang.

Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong agar Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara Novia Widyasari agar memandang kerentanan, kesengsaraan, dan penderitaan Novia Widyasari hingga menyebabkan korban memutuskan mengakhiri hidupnya.

“Disertai memberikan keadilan terhadap Novia sebagai perempuan korban kekerasan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) terutama pasal 2 huruf (c) yang memberikan perlindungan hukum bagi perempuan korban di lingkungan hukum Nasional. Serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum juga memandatkan hakim untuk mempertimbangkan posisi rentan perempuan sebagai korban kekerasan,” jlentreh Yenny.

Selanjutnya, Komnas Perempuan mendorong majelis hakim agar menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 347 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Diy)