foto : kpro saat aksi demonstrasi
Jurnalis : Iksan Togol
Ternate, lenterainspiratif.com
Penambangan yang semakin menggurita dan terkesan merampas tanah warga, menggugah massa KPRO Halmahera selatan untuk melakukan aksi, Kamis (05/10/2017). Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan izin pertambangan PT TBP di Desa Kawasi, Halmahera selatan karena bertentangan dengan UU minerba, serta menolak keras segala aktifitas pertambangan.
Aksi yang dilakukan dari kampus ke kampus ini dilakukan untuk menggalang kekuatan, khusunya kaum Muda, agar menolak tambang yang merampok dan mengeksploitasi ruang hidup masyarakat. “Rakyat Tidak Butuh Tambang. Rakyat sejahtera tanpa tambang. Daratan dan Lautan di Kepulauan Obi, Halmahera Selatan buat masyarakat petani dan Nelayan bukan untuk Corporation” teriak massa dalam orasinya di salah satu kampus Institut Agama Islam Negeri Ternate.
Seperti diketahui, salah satu lokasi tambang yang selama ini dikelola korporasi berada di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Meski mengantongi izn, namun wilayah Konvensi IUP (Izin Usaha Pertambangan) tumpang tindih dengan berbagai produk undang-undang.
Misalnya, IUP PT TBP (Trimega Bangun Persada) di Desa Kawasi kepulauan Obi, bertentangan dengan undang-undang minerba no 4 tahun 2009, dimana IUP PT TBP telah memasukan Desa Kawasi berada didalam IUP (Dokumen Amdal PT. TBP 2016).
Padahal, IUP menurut UU Minerba No 4 tahun 2009 jarak IUP dengan pemukiman harus 4 Mil (6,4 km). Sungguh ironis memang. Namun PT. TBP di SK-kan nomor 227 tahun 2015 oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, bahkan saat ini juga beberapa IUP pertambangan di maluku utara yang di SK-kan oleh Gubernur juga bermasalah.
Selain menolak pertambangan, massa juga menyampaikan, bahwa petani dan nelayan di Obi Halmahera Selatan butuh alat alat kerja, bukan Traktor dan Eksavator Corporation.
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Editor : Didit Siswantoro