foto : anggota depeko dan lks tripartit dalam rapat bersama yang dipimpin langsung oleh kadis kouminaker kota mojokerto.
Jurnalis : siswanto
mojokerto, lenteraInspiratif.com
Upah merupakan persoalan yang di bicarakan buruh pada setiap tahunya, dan terkadang demi upah naik buruh harus rela berpanas panasan untuk memunutut upah yang di rasa layak bahkan upah yang tinggi. akan tetapi bertentangan pula dengan pengusaha yang selalu mengharapkan upah lebih rendah atau tidak mengalami kenaikan yang tinggi.
adanya pp 78 tahun 2015 membuat buruh maupun pengusaha tidak terlalu tarik ulur akan kenaikan upah, setiap tahunya. dewan pengupahan yang selama ini sebagai penentu atas kenaikan upah namun dengan adanya peraturan tersebut hanya berfungsi sebagai pembanding saja.
kamis 5/10/2017 pukul 09.00 wib dinas koperasi, usaha mikro, dan tenaga kerja kota mojokerto (dikuminaker) mencoba menyatukan keinginan antara pengusaha dan buruh yang di dalamnya terdapat dewan pengupahan kota (depeko), dan lembaga kerjasama tripartit ( lks tripartit). di mana dua lembaga tersebut di dalamnya terdapat unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.
ada tiga agenda yang terbahas dalam rapat tersebut pertama pembahasan penentuan jadwal upah minimum kota (UMK), kedua pembahasan nilai KHL sebagai bahan pembanding, ketiga mendorong perusahaan perusahaan untuk melaksanakan struktur skala upah serta strategi pelaksanaan UMK tahun 2018.
HARIANTO SE.. selaku kepala dinas kouminaker menjelaskan dalam sambutanya mengatakan bahwa rapat tersebut tidak boleh keluar dari surat dari gubernur jawa timur nomor 560/13250/012.3/2017 perihal jadwal pelaksanaan kegiatan, UMP,UMK dan UMSK serta penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2018 di jawa timur.
masih kata harianto dalam rangka penetapan UMP, UMK, dan UMSK agar dapat di tetapkan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan berdasar permenakertrans RI nomor 78 tahun 2015, keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi nomor KEP.231/MEN/2003.
sementara dalam himbauan gubernur yang di sampaikan kepala dinas kouminaker dalam rapat bersama tersebut bahwa dewan pengupahan hanya sebagai saran, yang juga berfungsi sebagai monitoring, evaluasi upah, dan memfasilitasi perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
dalam rapat tersebut menghasilkan penjadwalam survei KHL yang akan di lakukan oleh dewan pengupahan pada tanggal 12 -13/10/2017 pukul 07.00 wib, penetapan KHL kota mojokerto oleh depeko pada tanggal 25,26,27. dalam rapat tersebut gede aryana selaku mediator menegaskan bahwa upah kota tidak boleh rendah dari upah minimum profinsi.(sis).