DaerahJawa Timur

Komisi III DPRD Mojokerto Mulai Mlempem, Nasib Raperda Perlindungan Lingkungan Berpotensi Menguap

Komisi III DPRD Mojokerto Mulai Mlempem, Nasib Raperda Perlindungan Lingkungan Berpotensi Menguap
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto
Komisi III DPRD Mojokerto Mulai Mlempem, Nasib Raperda Perlindungan Lingkungan Berpotensi Menguap
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup berpotensi menguap, pasalnya Ketua Komisi III, Edi Ikhwanto yang sebelumnya menggebu-nggebu menyusun Raperda tersebut mulai enggan untuk dikonfirmasi.

Meski Raperda tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup oleh anggota dewan Komisi III diklaim sudah memasuki tahap pengumpulan data lapangan, namun hingga kini masih terkesan jalan ditempat.

Pengumpulan data lapangan yang dilakukan dengan menggandeng tim tenaga ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) diambil secara langsung dari stakeholder yang masih terkait dengan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Datanya diambil dari OPD terkait, Misalnya kalau data umum minta ke BAPPEDA, kalau khusus ya ke DLH,” ujar Sugianto (anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Sugianto menjelaskan, saat ini data yang berhasil dikumpulkan masih dipegang oleh tim tenaga ahli. setelah pengumpulan data lapangan dirasa cukup tim tenaga ahli akan mempresentasikan ke Komisi III.

“Kalau kita masih belum pegang data terbaru, yang mengumpulkan tim tenaga ahli, nanti mereka presentasi ke Komisi III,” jelasnya.

Sebelumnya, Meski sudah ada wacana soal peraturan daerah ( Perda ) Perlindungan Lingkungan mengarah pada bergantungnya pansus galian C DPRD Kabupaten Mojokerto, membuat Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit ( PSPLM )  mewanti wanti Dewan agar dalam pansus galian C sebagai proses pembuatan Perda tentang Perlindungan Lingkungan tidak hanya sekedar formalitas saja atau tumpul ke atas.

Suwarti, ketua PSPLM menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal soal perda yang akan menjadi payung pelindung bagi masyarakat terutama yang terdampak adanya galian C yang dirasa merusak kelestarian alam dan pertanian.

“Iya jangan sampai dalam pembuatan perda hanya untuk formalitas saja dan ujung ujungnya negoisasi sama pengusaha.” Tegasya selasa ( 6/4/2021 ).

Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugianto mengatakan bahwa Rancangan Perda telah diajukan dan sudah masuk di Propemperda tahun 2021. untuk saat ini tinggal menunggu pembuatan Pansus untuk membahas perda tersebut.

“Sudah kita ajukan dan sudah masuk Propemperda tahun 2021 usulan legislatif, tinggal di Paripunakan saja.” Ucap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugianto.

Lebih lanjut ia juga akan membentuk pansus dan melakukan hearing ke stakeholder terkait termasuk aktivis lingkungan.

“Setelah di paripurnakan kita membentuk pansus, di pansus itu kita akan melakukan hearing dengan masyarakat, aktivis lingkungan, bila perlu kita mengajak mahasiswa juga.” Ujarnya. ( roe )

Exit mobile version