DaerahJawa Timur

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Beri Atensi Khusus Soal RTLH

×

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Beri Atensi Khusus Soal RTLH

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kota Mojokerto Beri Atensi Khusus Soal RTLH
Ketua komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahyudi Utomo

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Beri Atensi Khusus Soal RTLH
Ketua komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahyudi Utomo

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Adanya program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), membuat kalangan DPRD Kota Mojokerto memberikan atensi khusus agar terjadi keseriusan dalam melakukan filterisasi RTLH di seluruh kelurahan.

Komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesra ini mendorong pemerintah daerah setempat agar melakukan filterisasi RTLH di seluruh kelurahan, agar suntikan dana RTLH dari pemerintah pusat yang masih terbatas mampu mendongkrak angka penurunan RTLH secara signifikan.

“RTLH dapat dikategorikan sebagai rumah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Dalam ketentuan Kementerian Sosial adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Dan karena kriteria dan ketentuan dalam program peningkatan kualitas RTLH menjadi RLH atau rumah layak huni, maka dibutuhkan ketepatan penanganan RTLH,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo, Jum’at (21/4/2021).

Ketepatan penanganan RTLH, menurut Agus Wahjudi, perlu digarisbawahi, agar manfaat program RTLH benar-benar dirasakan, tidak saja bagi penghuninya, namun juga bagi lingkungan sekitarnya.

Disebut Agus Wahjudi, keseriusan pemerintah dalam mengurangi RTLH terlihat dari program rehabilitasi RTLH Kementerian Sosial dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kementerian PUPR. Kementerian Sosial memberi sejumlah syarat bagi calon penerima bantuan rehabilitasi RTLH menyangkut perbaikan fisik yang diprioritaskan, antara lain perbaikan atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. Sedangkan kebijakan BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

“Rasio permukiman rumah layak huni di Kota Mojokerto memang sudah relatif baik, dikisaran sembilanpuluh persen, namun keberadaan RTLH bisa jadi permasalahan sosial yang perlu sentuhan langsung pemerintah daerah,” kata politisi senior Partai Golkar tersebut.

Yang perlu menjadi perhatian semua pihak, imbuh Agus Wahjudi, bahwa RTLH berdampak langsung dan tidak langsung secara fisik atau non fisik kepada penghuni menyangkut kesehatan dan ancaman bencana.

Terkait penanganan RTLH itu pula, Komisi III, ujar Agus Wahjudi, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah di dua wilayah itu mengimplementasikan program-program penurunan angka RTLH.

“Dua daerah ini (Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo) sudah melaksanakan program rehabilitasi RTLH dalam beberapa tahun terakhir ini. Banyak hal yang bisa digali dan diserap untuk jadi bahan masukan untuk pelaksanaan program RTLH di Kota Mojokerto,” tukasnya. ( roe / adv )