MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga pemilik lahan di area TPA Randegan yang berada di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Mojokerto tersebut dipimpin Koordinator Komisi I Hadi Prayitno dan dihadiri Ketua Komisi I Eny Rahmawati, anggota komisi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto, DPKPD Kota Mojokerto, serta perwakilan warga pemilik lahan.
Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menjelaskan bahwa pertemuan ini digelar sebagai upaya DPRD memfasilitasi komunikasi antara pemilik lahan dengan Pemerintah Kota Mojokerto terkait pemanfaatan lahan di sekitar TPA Randegan.
“Hari ini kami bertemu dengan dua pemilik lahan, yakni Abah Darno dan perwakilan dari Abah Sawarno, bersama DLH dan beberapa perangkat daerah. Intinya kami ingin menjembatani komunikasi agar ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Hadi kepada wartawan usai rapat.
Menurut Hadi, salah satu pemilik lahan yakni Abah Darno menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Mojokerto segera menindaklanjuti persoalan lahannya yang selama hampir 10 tahun terdampak aktivitas pembuangan sampah. Lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian yang subur, namun kini tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
“Harapannya ada kejelasan dari pemerintah kota, apakah melalui mekanisme jual beli atau tukar guling. Yang jelas beliau berharap ada solusi yang adil karena lahannya sudah lama tidak bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto, sebelumnya pernah ada komunikasi melalui surat antara pemerintah kota dengan pemilik lahan. Namun terdapat perbedaan informasi terkait keberadaan dokumen tersebut.
Karena itu, Komisi I DPRD meminta agar arsip surat tersebut kembali ditelusuri dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto agar proses komunikasi dapat segera dilanjutkan.
“DPRD dalam hal ini hanya memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kota. Kami berharap dalam waktu dekat ada pertemuan lanjutan sehingga bisa ditemukan titik temu,” kata Hadi.
Ia juga menyebutkan bahwa luas lahan milik Abah Darno yang terdampak aktivitas TPA mencapai sekitar 9.258 meter persegi. Sementara untuk lahan milik Abah Sawarno masih akan dikomunikasikan lebih lanjut karena yang hadir dalam rapat tersebut merupakan perwakilan dari pihak keluarga.
Komisi I DPRD Kota Mojokerto berharap Pemerintah Kota Mojokerto dapat segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan memberikan kepastian bagi semua pihak. (Roe/adv)













