LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Meski KASN telah memberikan rekomendasi evaluasi, Pemerintah Kota (Pemkot) tak kunjung memulihkan jabatan Bambang Mujiono. Pejabat Eselon II itu, diturunkan jabatan (Demosi) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Mojokerto.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto Udji Pranomo mendesak agar pemerintah segera mengeksekusi rekomendasi dari KASN untuk meninjau ulang keputusan demosi Bambang. Legislatif juga meminta agar jabatan Bambang Mujiono kembali diangkat menjadi Kepala DLH.
“Kita tentunya mendesak Pemkot meninjau kembali, mengevaluasi keputusannya (Demosi Bambang Mujianto),” ucap angota Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono kepada Indonewsdaily, Senin (10/7/2023).
Bambang Mujiono ditunjuk sebagai Kepala DLH pada 11 Juni 2021. Namun pada tanggal 31 Januari 2023, Bambang diturunkan jabatannya menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan. Menurut legislator yang akrab disapa Udji ini, keputusan demosi itu tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya ada masa evaluasi atau pembinaan, tapi ini tidak ada,” tuturnya.
Polemik mutasi ASN Pemkot Mojokerto ini membuat Komisi 1 DPRD setempat melakukan konsultasi ke KASN pada, 2 Maret 2023. Kemudian, pada 15 Maret 2023 KASN melakukan klarifikasi ke Pemkot Mojokerto.
Akhirnya, KASN memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengembalikan jabatan Sumaljo menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bambang Mujiono ke Kepala DLH.
Sumaljo akhirnya kembali menduduki kursi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto setelah empat bulan menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Hanya saja, rekomendasi pemulihah jabatan Bambang Mujiono masih belum dieksekusi oleh Pemkot.
Udji menegaskan jika Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto akan mengawal dan mendesak Pemkot segera mengembalikan jabatan Bambang Mujiono.
“Belum (pemulihan jabatan Bambang) tinggal menunggu waktu saja, tapi kita akan terus mendesak agar Pemkot meninjau kembali putusannya,” pungkasnya. (Diy)