Lenterainspiratif.id | Jombang – MSAT kiai cabul Jombang yang menjadi tersangka dugaan pencabulan santriwati kini menjadi DPO. Polisi meminta tidak ada pihak yang berupaya menghalangi proses hukum terhadap tersangka.
“Kami mengimbau agar tetap kondusif. Pihak-pihak yang menghalangi penyidikan, menyembunyikan orang-orang yang dalam proses penegakan hukum, tentu ada konsekuensi sendiri,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Jika ada pihak yang terbukti menghalangi proses hukum akan diberlakukan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Pelaku bisa dihukum penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Selain itu, pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka bisa dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan.
“Kami imbau para pihak untuk berpikir jernih. Proses hukum tetap berjalan, tidak melibatkan lembaga, kami tidak terkait lembaga, apalagi pondok pesantren. Kami sangat hormat betul pondok pesantren, tapi kalau ada yang memprovokasi warga, itu kami kurang setuju, tentunya ada konsekuensi,” terang Nurhidayat.
Sebelumnya, putra pengasuh ponpes di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Diketahui pada Kamis (13/1) saat tim dari Polda Jatim datang ke pondok untuk mengantar surat panggilan kedua untuk MSAT tampak ribuan santri berjaga di ponpes.
Namun juru bicara ponpes tersebut Joko Herwanto menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pengadangan, hanya saja saat itu para santri sedang doa bersama agar persoalan yang menjerat MSAT selesai dengan baik.
“Yang saya tahu kemarin itu kan tidak ada pengadangan. Itu kan kemarin sudah dipersilakan masuk oleh pihak keamanan pesantren. Cuma memang dari Polda tidak berkenan,” jelasnya.
“Kami berharap semua pihak menahan diri untuk tidak terprovokasi dan menghormati upaya hukum MSAT sampai sidang praperadilan selesai,” tambahnya.
Ia juga menghormati dan menghargai imbauan Kapolres Jombang agar tidak ada pihak-pihak yang berniat maupun berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.
“Imbauan Kapolres kami hormati sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” pungkas Joko. ( dit )