Maluku UtaraPeristiwa

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Ajak Karyawan PKBM Jaga Kondusivitas

×

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Ajak Karyawan PKBM Jaga Kondusivitas

Sebarkan artikel ini
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Ajak Karyawan PKBM Jaga Kondusivitas

Lenterainspiratif.id | Ternate – Silaturahmi Dit Intelkam Polda Malut bersama dengan Ketua dan Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate dalam menyikapi wacana rancangan Peraturan Menteri Perhubungan. Selasa (13/12/2022).

 

Dalam menanggapi wacana rancangan peraturan menteri perhubungan hingga aksi serentak se Indonesia untuk menolak RPM, mendapat tanggapan dari Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Hi. Rusdi Fachruddyn Fabanyo.

 

Pasalnya, aksi yang di gelar beberapa hari kemarin secara serentak se indonesia ini di tanggapi langsung oleh Ketua Koperasi TKBM, dengan mengajak kepada anggota TKBM untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mengganggu aktifitas operasional.

 

“Kami mengajak kepada anggota TKBM untuk tidak berlarut larut menyikapi wacana tersebut serta menjaga situasi yang aman dan kondusif kemudian tidak mengganggu aktifitas operasional di pelabuhan Ahmad Yani kota Ternate,” ucapnya.

 

Rusdi pun menyampaikan sikap nya bahwa dirinya sepakat apabila berpartisipasi mendukung aksi serentak TKBM se indonesia akan tetapi melakukan aksi dengan damai dan tidak mengganggu pelayanan serta jangan terpancing atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

 

Diketahui sebelumnya TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate mengelar aksi dalam menyikapi wacana tuntutan menolak wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 deputi tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM pelabuhan seluruh indonesia dan Rancangan Peraturan Menteri perhubungan atau RPM Perhubungan.

 

Sementara, dalam TKBM Pelabuhan ahmad yani ternate menyatakan menolak dengan tegas rancangan peraturan menteri Perhubungan Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan karena bertentangan dengan PP No.7 tahun 2021, tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (a) dan (b), Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 30 huruf (d) sebagaimana lembaran Penjelasan pasal 30 huruf (d) halaman 10.

 

“Kami sangat berharap agar pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan bisa mendengar apa yang menjadi harapan kami dan Kami tidak pernah meminta untuk kami ada akan tetapi kami TKBM pelabuhan dilahirkan karena hasil dari pada adanya kesepakatan bersama dalam peraturan tiga kementerian yaitu menteri perhubungan, menteri koperasi dan menteri ketenagakerjaan melalui SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi,” harapnya.

 

Kata Dia, bahwa anggota TKBM sudah melakukan semuanya sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada dan mampu mensejahterakan anggotanya serta memperjuangkan hak-hak anggota. Baik berupa upah dan perlindungan asuransi. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *