LenteraInspiratif.id | Mojokerto – PT Sinar Sosro rupanya hanya membayar Rp 12,5 juta untuk memanfaatkan tanah kas desa Awang-awang untuk seumur hidup. Tentunya hal itu mendapatkan protes dari warga setempat dan mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto Rindahwati mengatakan, hearing yang digelar pada Rabu (18/10/2023) itu untuk memidiasi polemik yang terjadi antara warga Desa Awang-awang dengan PT Sinar Sosro.
“Agenda kali ini untuk memdiasi warga dengan pabrik sosro,” ucapnya.
Rinda menjelaskan, PT Sinar Sosro telah memakai tanah desa untuk dipakai instalasi pipa gas dan saluran air hujan. Hal itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian antara perusahaan teh siap minum dengan pemerintah desa Awang-awang tertanggal 14 Desember 2007. Hanya saja, perjanjian itu dinilai merugikan masyarakat dan cacat dimata hukum.
“Salah satu yang dinilai cacat yaitu uang kompensasi ke desa sebesar Rp 12,5 juta untuk seumur hidup,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rinda berharap antara PT Sinar Sosro dan perangkat desa Awang-awang bisa kembali membuat perjanjian baru yang bisa memberikan manfaat di kedua belah pihak.
“Kami berharap membuat perjanjian baru, bagaimanapun antara perusahaan dan masyarakat kan harus memberikan simbiosis mutualisme. Jangan sampai satu pihak dirugikan,” tukasnya.
Kuasa hukum Desa Awang-awang Andi Prasetyo menjelaskan, PT Sinar Sosro telah memakai tanah kas desa seluas 75 meter persegi untuk dipergunakan instalasi pipa gas dan saluran air hujan.
Hanya saja dalam surat perjanjian pada 14 Desember 2007, PT Sinar Sosro hanya perlu memberi kompensasi Rp 12,5 juta selama perusahaan menggunakan tanah itu.
“Artinya PT Sosro hanya membayar Rp 12,5 juta untuk seumur hidup, perjanjian ini kan cacat dimata hukum,” ucapnya.
Menurut Andi, surat perjanjian ini cacat dimata hukum karena menabrak Permendagri no 4 tahun 2007 tentan Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Oleh karena itu, warga Desa Awang-awang menuntut untuk dibuatkan surat perjanjian baru.
“Dalam pasal 10 ayat 1 Permendagri no 4 tahun 2007 dijelaskan jika jangka waktu pemanfaatan kekayaan desa (red: sewa tanah kas desa) paling lama 3 tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang,” jelasnya.
Surat perjanjian baru nanti, lanjut Andi menjelaskan, harus diperbaharui setiap tiga tahun. Setiap tahunnya, PT Sinar Sosro harus membayar sewa tanah kas desa sebesar Rp 3 juta. Tidak hanya itu, PT Sinar Sosro harus menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga Desa Awang-awang.
“Dan juga seluruh sisa hasil produksi yang tidak mengandung B3 bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sinar Sosro, Yosep Beni Sembodo mengaku jika pihaknya tidak keberatan dengan dibutuhkan perjanjian baru dengan masyarakat Desa Awang-awang. Hanya saja PT Sinar Sosro meminta agar pemerintah desa memperjelas status tanah tersebut.
“Soalnya saya pernah tanya ke BPN status tanh itu tidak muncul hak dan milik siapa, sehingga saya berasumsi tanah ini tidak bertuan,” jelasnya.
Bagi Yosep, status tanah ini penting diperjelas terlebih dahulu sebelum melakukan perjanjian baru. Agar di kemudian hari tidak muncul permasalahan yang tidak diinginkan.
“Makanya saya tadi ngusulin, ayo bersama-sama kita klarifikasi ke BPN agar perjanjian baru yang dibuat tidak ada masalah lagi di kemudian hari,” tukasnya.