Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria bernama Dickson Ongkojoyo divonis 9 bulan pidana penjara lantaran menjual motor milik pacarnya, Dinik Nur Cahyanti.
Perbuatan memalukan itu terjadi pada Jumat (27/7/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu terdakwa datang ke rumah korban bertujuan mengantar kerja sekaligus meminta BPKB sepeda motor.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian menyerahkan BPKB-nya. Lalu, keduanya berangkat ke tempat kerja. Namun selang beberapa hari kemudian terdakwa tiba-tiba tidak bisa di hubungi dan menghilang.
Kesal, korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib. Dalam laporannya, Denik mengaku merugi hingga Rp 15.000.000 dan Dickson dibekuk.
Akibat perbuatan nya tersebut terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda, PN Surabaya. Rabu (3/8/2022).
Vonis yang diterima terdakwa sendiri lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mendengar putusan ini baik jaksa maupun Dickson menerimanya.
Hakim memberi vonis 9 bulan karena motor kekasihnya yang dijual telah kembali.
“Menimbang, barang bukti berupa sepeda motor milik saksi Dinik Nur Cahyanti (mantan kekasih terdakwa) telah kembali,” katanya. (Fi)