lenterainspiratif.com Tangerang – Darwansyah (36) pria harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (2/3/2020) mengatakan, bahwa tersangka telah memperkosa anak tirinya saat istrinya tak ada di rumah, dan perbuatan itu di lakukan sejak tahun 2018 lalu.
“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih 13 tahun pada Kamis, 13 Februari 2020,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak 2018. Korban disetubuhi sejak tinggal di Lampung hingga pindah ke Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 2019 lalu.”Tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sedang sepi,” imbuh Ade Ary.
dikutip dari detik.com, Bahwa Korban kerap diancam bila menolak untuk melayani tersangka. Tersangka juga mengancam akan membunuh ibu korban jika mengadukan perbuatannya kepada ibunya. Kasus ini terungkap setelah sang istri atau ibu korban memergoki perbuatan tersangka pada Kamis (13/2/2020) lalu. Saat itu ibu korban pulang ke rumahnya karena ada barang yang tertinggal.”Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis,” tuturnya.
Lantaran panik, tersangka saat itu kabur tanpa sempat mengenakan celana. Ibu korban yang mengetahui hal ini langsung melapor ke polisi. Tersangka diciduk polisi beberapa bulan kemudian. Sementara korban mengalami trauma.
“Korban trauma berat dan dalam kondisi hamil 7 bulan,” imbuh Ade.
Tersangka saat ini ditahan di Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tim)