lenterainspiratif.id | Mojokerto – Foto Randy Bagus Hari Sasongko Pacar Novia Widyasari setara harga mobil Pajero sport yang ditumpangi Vanesa angel. Foto sosok Randy Bagus saat berseragam polisi tersebar di media online, termasuk di salah satu marketplace NFT (Non-Fungible Token).
Namun, beredarnya Randy di platform marketplace NFT Rarible tersebut untuk dijual. Bahkan salah satu foto Randy dihargai dengan 10 Ethereum. dengan kata lain, satu foto seorang Randy Bagus yang dibanderol 10 Ethereum tersebut, nilainya bisa mencapai Rp620 juta . Angka yang tidak sedikit, bukan?
Sebagai informasi, mengutip salah satu artikel jalantikus.com harga satu Ethereum di marketplace NFT pada hari ini, 8 Desember 2021, berada di angka Rp 62.235.194,08.
Dengan kata lain, satu foto seorang Randy Bagus yang dibanderol 10 Ethereum tersebut, nilainya bisa mencapai Rp620 juta .
Foto tersebut pun pertama kali dirilis oleh pemilik akun NFT Rarible yang bernama AhmadBarber. Ia juga menuliskan keterangannya dalam foto tersebut.
“Kumpulan foto polisi Indonesia yang melakukan kejahatan,” tulis AhmadBarber pada judul foto tersebut.
Tidak sampai di situ, sang pemilik akun Rarible juga menyampaikan bahwa foto yang ia jual merupakan foto pelaku rudapaksa yang tindakannya membuat seorang mahasiswi merenggut nyawanya sendiri.
“Seorang polisi yang telah melakukan kekerasan terhadap mahasiswi yang membuatnya bunuh diri dengan meminum racun,” tulisnya dalam keterangan foto.
Seperti dalam berita sebelumnya, Bripda Rendy Bagus (21), anggota polisi tersandung dalam kasus bunuh diri pacarnya Novia Widyasari (23). Akibatnya Polisi Republik Indonesia (Polri) memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Novia adalah mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.
Tidak berhenti sampai PTDH, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.
Akibat perbuatannya ini Bripda Rendy disangkakan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang tindakan menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman 5 tahun penjara. (Diy)