Jawa TimurPeristiwa

Kepergok Angkut Mesin Bajak Curian, 3 Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi

×

Kepergok Angkut Mesin Bajak Curian, 3 Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasus pencurian, Berita Ngawi, Mesin pembajak sawah
Pelaku pencurian

Tiga pria pelaku pencurian mesin pembajak sawah

Lenterainspiratif.id | Ngawi – Tiga pria asal Magetan digelandang ke Mapolsek Geneng, Ngawi setelah kepergok mengangkut mesin bajak curian di Ngawi.

Ketiga pelaku ditangkap saat membawa mesin bajak hasil menggunakan pickup pada Senin (30/1/2022) pukul 00.30 WIB lalu di Jalan Raya Ngawi-Madiun.

Tiga orang pria itu adalah Supardi (44), warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Rebiyanto (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, dan Junaidi Santoso (29), warga Desa Kauman Kecamatan Karangrejo.

Kapolsek Geneng, AKP M Farid Suharta mengatakan, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak sawah tersebut hasil curian di jalan sawah masuk Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama satu unit mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu nomor polisi AE 8120 NE dan 1 (satu) unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya, Rabu (1/2/2023).

Farid membeberkan pemilik mesin bajak itu adalah Sugeng Riyadi (39) Perangkat Desa Baderan asal Dusun Punukan, Ngawi. Sugeng mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta.

Kepada penyidik, pelaku mengakui melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Geneng sebanyak dua kali.

“Pertama pada akhir tahun 2021 melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongol Desa Klampisan Kecamatan Geneng dan yang kedua pada awal bulan Januari 2023 melakukan pencurian di Dusun Wonosobo, Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng,” ungkapnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *