Lenterainspiratif.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Sekedar diketajui, Gubernur AGK merupakan satu dari 18 orang yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023) lalu. Dari OTT tersebut, KPK kini resmi menetapkan AGK dan enam orang lainnya termasuk Pegawai Negeri dan Swasta di lingkup Pemprov Malut sebagai tersangka.
“Dengan cukupan alat bukti, selanjutnya dilakukan penyidikan dan pada hari ini KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan,”ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada jumpa pers di gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (20/12/2023).
Alexander menyebutkan, secara terperinci, bahwa ada enam (6) orang yang ditetapkan tersangka selain Gubernur Maluku Utara do antaranya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim. Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.
Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT terhadap total 18 orang termasuk Abdul Gani Kasuba. OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara serta di Jakarta. Dalam upaya tangkap tangan itu, pihak lembaga antirasuah awalnya menerima informasi bahwa adanya penyerahan uang melalui transfer ke rekening penampung milik orang kepercayaan Abdul.
KPK OTT Gubernur AGK dan 14 Orang lainnya lalu Tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta dari bagian dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.
Mengenai konstruksi perkaranya, KPK menduga Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara ikut serta menentukan siapa kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di daerah tersebut dengan Sumber anggaran berasal dari APBN.
Kata Alexander, Abdul Gani Kasuba lalu memerintahkan tiga Kepala Dinas anak buahnya itu untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, yang meliputi infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Pagu anggaran yang disediakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Lanjutnya, dari proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba lalu diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang dimenangkan sekaligus mengarahkan anak buahnya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah rampung di atas 50%.
“Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa dapat segera dicairkan,” terang Wakil Ketua KPK.
Sambungnya, adapun teknis penyerahan uang dari kontraktor, yakni ST dan KW, yakni menggunakan rekening penampung. Penggunaan rekening dimaksud merupakan inisiatif dari Abdul dan ajudannya RI.
“Sebagai bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan,” jelas Alexander.
Selain penerimaan suap proyek, Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
“Temuan fakta ini KPK terus dalami lebih lanjut,” ucap Alexander.
Kata Wakil Ketua, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
Para Tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor. (TT).