RF akhirnya bertemu dengan SA di sekolah. Ia kemudian mengajak SA yang saat itu besama Alfan ke rumah R di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging.
“Hanya saja situasi kembali memanas sehingga terlontarnya kata ‘endi pedange’. Akhirnya, dua anak itu lari,” jelasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, lanjut Alex memaparkan, pihaknya akan fokus pada upaya pembelaan untuk meringankan hukuman.
“Kita akan membela tersangka agar diringankan hukumannya, tapi nanti kita lihat dulu pasal dakwaanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. LenteraInspiratif juga berusaha mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, namun belum ada jawaban.