Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang pengedar sabu berinisial BR (40) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan menyamar sebagai paranormal untuk mengelabui polisi.
Namun penyamaran tersebut rupanya tidak berhasil. Pelaku dibekuk di rumahnya saat memberikan paket sabu kepada kurir.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan pelaku sehari-hari dikenal sebagai paranormal yang bisa mengobati segala penyakit, ternyata menjalankan bisnis haram narkoba juga.
“Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota,” kata Agus, Jum’at (4/7/2024).
Agus mengatakan usai melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan termasuk mengamankan SH (35), seorang kurir yang saat itu sedang mengambil barang dari BR.
“Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.2 juta, dan handphone,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, BR dan SH dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara. (Ji)