HukumJawa TimurKriminal

Kejati Jatim Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT DABN ke Penyidikan, Pelayanan Pelabuhan Tetap Jalan

×

Kejati Jatim Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT DABN ke Penyidikan, Pelayanan Pelabuhan Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Lenterainspiratif.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi di tubuh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan penyalahgunaan tata kelola pelayanan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.

 

Kepala Kejati Jatim Kuntadi mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan secara kolaboratif lintas bidang guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

 

“Penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih dalam proses pengumpulan alat bukti,” ujar Kuntadi kepada awak media di Kantor Kejati Jatim, Kamis (9/10/2025).

 

Tim Gabungan Diturunkan, 30 Orang Sudah Diperiksa

 

Dalam prosesnya, Kejati Jatim menurunkan tim gabungan dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata-Tata Usaha Negara (Datun) untuk menangani perkara tersebut. Pendekatan dua bidang ini dilakukan agar proses penegakan hukum dapat sekaligus memperbaiki tata kelola di sektor kepelabuhan.

 

“Tim tidak hanya dari Pidsus, tapi juga Datun, agar penanganan hukum ini sekaligus memperbaiki sistem tata kelola,” jelas Kuntadi.

 

 

Hingga kini, 30 orang telah dipanggil dan 20 di antaranya telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak DABN, KSOP, serikat pekerja, serta sejumlah ahli.

 

“Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan menemukan adanya peristiwa pidana. Karena itu penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.

 

Kejati Pastikan Penegakan Hukum Tak Ganggu Pelayanan Publik

 

Meski proses hukum tengah berjalan, Kuntadi menegaskan pelayanan jasa kepelabuhan Tanjung Tembaga tetap berjalan normal.

Kejati Jatim bahkan menandatangani kerja sama (MoU) dengan Kesyahbandaran, KSOP, dan Petrogas Jatim Utama (PJU) untuk menjamin aktivitas pelabuhan tidak terganggu.

 

“Penanganan korupsi tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Jadi walaupun proses hukum terus berjalan, pelayanan kepelabuhan harus tetap beroperasi,” tegasnya.

 

Sebagai langkah preventif, Kejati Jatim juga melakukan pendampingan dan evaluasi tata kelola agar dugaan praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi.

 

“Kami ingin penindakan ini menjadi yang terakhir. Pelayanan publik tetap berjalan, hak-hak karyawan tetap dijamin, dan keuangan negara bisa diselamatkan melalui perbaikan tata kelola,” tutup Kuntadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id