lenterainspiratif.com Trenggalek – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif pemeliharaan gedung dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Membuat Penyidik Kejari Trenggalek melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek.
Dengan memakai rompi merah, sejumlah penyidik kejaksaan masuk ke dua ruangan di Pengadilan Negeri Trenggalek. Dalam penggeledahan tersebut penyidik turut serta membawa kedua tersangka Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa Rabu (11/3/2020) mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari tambahan barang bukti dokumen untuk dua tersangka.
“Termasuk dokumen yang ditandatangani palsu dan dokumen yang dipalsukan tanda tangannya. Insyaallah ketemu semua untuk memperkuat pembuktian kami dan melalui proses sesuai dengan SOP kami harus tidak lanjuti untuk mendukung pembuktian perkara,” kata Lulus.
Sejumlah dokumen yang dicari di antaranya adalah surat perjanjian kerjasama, dokumen untuk proses pencairan uang tanda tangan yang dipalsukan, termasuk barang bukti berkas perusahaan rekanan yang dicatut dan dipalsukan.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Trenggalek Diah Astuti Miftafiatun, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa lembaganya. Pihak saat ini telah menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris pengadilan serta kasubbag umum dan keuangan.
“Yang jelas pertama kami cukup prihatin, tapi tetap kami menghormati proses hukum yang berjalan. Karena setiap warga negara kan memiliki persamaan di muka hukum,” kata Diah.
Dijelaskan dukungan dalam upaya penegakan hukum tersebut sesuai dengan komitmen pengadilan yang sebelumnya telah mencanangkan zona integritas untuk wilayah bebas korupsi. Namun dalam persoalan hukum yang menjerat dua pejabatnya, pengadilan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.
“Tentunya kami dukung, apalagi kalau memang ditemukan adanya penyelewengan seperti yang disampaikan kajari, kami mendukung,” ujar Diah.
Penunjukan pelaksana tugas, kata Diah, dilakukan agar kinerja pengadilan tetap berjalan seperti biasa. Sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. (ji)