BeritaJawa Timur

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Sub Regional 3 Surabaya, Diduga Terkait Korupsi Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Sub Regional 3 Surabaya, Diduga Terkait Korupsi Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025). Aksi ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang bernilai hingga Rp196 miliar.

 

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, mengatakan penggeledahan dimulai pukul 09.30 WIB. Tim penyidik didampingi oleh Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) dari Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Timur.

 

“Berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025, kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” jelas Ricky dalam keterangannya.

 

Selain di kantor Pelindo Sub Regional 3, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

“Kami juga menggeledah kantor PT APBS berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby,” ujar Ricky.

 

Penggeledahan itu melibatkan 10 jaksa penyidik, 5 personel AMC Kejati Jatim, serta 6 anggota TNI untuk pengamanan lokasi. Langkah ini diambil guna menelusuri bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan.

 

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen kontrak, laptop, dan berkas penting lainnya yang berkaitan dengan proyek tahun 2023–2024.

 

“Barang-barang tersebut kami sita sebagai alat bukti untuk memperkuat penyidikan perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak,” tandas Ricky.

 

Kasus ini diduga terjadi akibat adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengerukan dan pengelolaan kolam pelabuhan, yang nilainya mencapai Rp196 miliar. Hingga kini, Kejari Tanjung Perak masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

Exit mobile version