NGANJUK, LenteraInspiratif.id – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan SJ, salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pengadaan jaringan fiber optic.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. SJ diduga memeras rekanan proyek dengan modus meminta setoran bulanan.
“Modusnya dengan menekan pihak rekanan untuk membayar sejumlah uang. Karena takut proyeknya bermasalah, rekanan pun memenuhi permintaan tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Kamis (9/10/2025).
Setoran Rp 70 Juta per Bulan Selama Setahun
Dalam penyidikan terungkap, tersangka SJ meminta uang sebesar Rp70 juta setiap bulan selama 12 bulan, dengan total mencapai Rp840 juta. Uang tersebut diminta dari rekanan pemenang tender proyek jaringan fiber optic di Dinas Kominfo Nganjuk.
Karena khawatir proyeknya terhambat, pihak rekanan akhirnya menuruti permintaan tersebut. Aksi ini berlangsung selama proyek berjalan dan baru terbongkar setelah Kejaksaan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana.
Ditahan Usai Diperiksa, Istri Bawa Barang Pribadi ke Rutan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelum digelandang ke rutan, istri SJ sempat datang membawa barang-barang pribadi milik suaminya.
Dengan wajah tertunduk, SJ turun dari mobil tahanan milik Kejaksaan dan memilih bungkam saat awak media mencoba meminta komentar.
“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menandatangani berita acara penahanan. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” tambah Yan.
Kuasa Hukum Akui Proses Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, mengatakan bahwa proses hukum terhadap kliennya sudah sesuai ketentuan.
“Kejaksaan telah memenuhi hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi saat penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.