Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Kejari) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto yang berada di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Mojokerto Andi Yudha Pranata, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dian Anggraeni, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam kegiatan itu, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta pil Double L sebanyak 18.005 butir. Selain itu, turut dimusnahkan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp384.900.000.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 939 botol minuman keras, puluhan botol obat gosok dan minuman kemasan, delapan akun virtual, 23 senjata tajam dan tumpul, 128 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender, dihancurkan, direndam dalam air, hingga ditimbun dalam tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Fauzi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan rutin ini juga bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang disimpan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan perkara dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.











