Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan perkara sejak Januari 2021, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (27/6/2022). Barang bukti tersebut berupa narkob hingga bak mandi bayi turut dimusnahkan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa, ganja dengan berat 7.6 gram, sabu 44.6 gram, ekstasi 3.9 gram, uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah Rp 40.300.000, 55 unit HP, pakaian 43 potong dan bak mandi sejumlah 972 buah.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan BB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkratch).
“Kejaksaan harus melakukan langkah-langkah kompeherensif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan penegakan hukum,” ucapnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga memberikan amanah kepada kejari di seluruh Indonesia agar tidak melakukan intervensi terkait barang dan jasa yang dilakukan pemerintah daerah.
“Jadi kalau ada yang mengatasnamakan Kejari mengintervensi kegiatan-kegiatan pemerintah daerah itu tidak benar,” tegas Gaos.
Gaos juga menghimbau jika da orang yang mengatasnamakan Kejari melakukan intervensi, bisa melaporlan ke pihaknya.
“Dan selanjutanya Kejaksaan akan Dan akan berkordinasi sengan pihak kepolisian untuk mlakukan penangkapan,” paparnya.
Rencanya, Gaos akan melangkan surat himbauan kepada Pemerintah Daerah agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan kejaksaan melakukan intervensi kegiatan. (Diy)