HukumJawa Timur

Kejari Lamongan Musnahkan Jamu Racik Hingga Obat Kadaluarsa

Kejari Lamongan Musnahkan Jamu Racik Hingga Obat Kadaluarsa
Kejaksaan Negri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan ribuan sachet dan puluhan botol jamu racik
Kejari Lamongan Musnahkan Jamu Racik Hingga Obat Kadaluarsa
Kejaksaan Negri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan ribuan sachet dan puluhan botol jamu racik

lenterainspiratif.id | Lamongan – Kejaksaan Negri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan ribuan sachet dan puluhan botol jamu racik. Ratusan butir obat kadaluarsa juga turut dimusnahkan.

Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan memeliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jamu racik yang dimusnahkan sebanyak 12 botol dan 8.380 sachet.

“Untuk pemusnahan jamu racik ini ada terdiri dari 2 perkara dan sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan,” kata Agus Setiadi kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamongan, Jumat (9/4/2021).

Selain itu sebanyak 212 butir obat kadaluarsa , 93 lembar uang palsu yang nilai perlembarnya 100 rubu juga turut dimusnahkan. Perkara terbanyak yang barang buktinya dimusnahkan adalah handphone berbagai merk berasal dari 35 perkara.

“Ini adalah perkara yang kami tangani telah inkracht dari November 2020 sampai dengan Maret 2021,” tandasnya.

Barang bukti lain yang pemusnahannya juga disaksikan polisi ini di antaranya narkotika golongan 1 yaitu sabu sebanyak 139 gram dari 35 perkara, pil doubel L sebanyak 1.196 butir dari 11 perkara, ganja dan minuman keras jenis arak. Diperkirakan, barang bukti yang dimusnahkan ini senilai jutaan rupiah.

“Dominasi hampir sama dengan daerah-daerah lain, yaitu penyalahgunaan obat dan narkoba,” jelasnya. ( man)

Exit mobile version