BeritaPeristiwa

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara, Termasuk 199 Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L

×

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara, Termasuk 199 Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara, Termasuk 199 Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan puluhan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/10/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto, Jalan Bypass KM 49, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H., M.H.

 

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah perwakilan instansi terkait, seperti Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Sutanto, S.E., M.Si., unsur Polresta Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, serta Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Sekitar 25 peserta hadir dalam kegiatan yang berjalan lancar dan tertib sejak pagi.

 

Dalam pemusnahan kali ini, Kejari Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut meliputi berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, peredaran uang palsu, hingga minuman keras dan bahan ilegal lainnya.

 

“Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini di antaranya sabu seberat 199,484 gram, 2.900 butir pil Double L, serta uang palsu senilai Rp 1,8 juta. Selain itu, kami juga memusnahkan 186 botol miras, 966 botol minyak, 2.000 botol kosong, serta 234 item barang bukti lainnya,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, S.H., M.H.

 

 

 

 

Menurut Joko Kris, pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik. Prosesnya disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, sebagai bukti bahwa Kejari Mojokerto menjalankan fungsi eksekutorial dengan penuh tanggung jawab.

 

“Kami pastikan tidak ada barang bukti yang tersisa atau disalahgunakan, karena pemusnahan ini dilakukan di hadapan publik dan pejabat terkait,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir. Pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah penting untuk mengurangi penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan.

 

“Pemusnahan ini tidak hanya menjalankan perintah pengadilan, tapi juga memastikan tidak ada penumpukan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.

 

Joko Kris menegaskan, pemusnahan barang bukti seperti ini juga merupakan bentuk komitmen Kejari Mojokerto dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan profesional. Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

 

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata akuntabilitas Kejaksaan kepada publik, Kami ingin memastikan setiap keputusan pengadilan benar-benar dijalankan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya proses hukum yang transparan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id