BeritaJawa Timur

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara yang Telah Inkracht

×

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara yang Telah Inkracht

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara yang Telah Inkracht

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti (BB) dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

 

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, didampingi para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta seluruh pegawai Kejari.

 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dinneke Absari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, dengan total 114 perkara, terdiri dari 113 perkara pidana umum dan 1 perkara tipiring, periode Mei hingga Oktober 2025,” ujarnya.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 35,537 gram, pil double L sebanyak 39.509 butir, uang palsu senilai Rp14.400.000, minuman keras sebanyak 23 botol, akun virtual sebanyak 9 akun, senjata tajam/tumpul sebanyak 17 buah, pakaian sebanyak 84 potong, bahan peledak sebanyak 6 kilogram dan Tltelepon genggam sebanyak 4 unit.

 

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, dihancurkan, dipukul, direndam dalam air, hingga ditimbun dalam tanah agar tidak dapat digunakan kembali.

 

Sementara itu, Kajari Kabupaten Mojokerto Dr. Endang Tirtana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan bahwa seluruh barang hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan tidak akan disalahgunakan,” tegasnya.

 

Endang menambahkan, dari seluruh perkara yang dimusnahkan, kasus menonjol masih didominasi oleh tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dalam menyikapi maraknya penyalahgunaan narkoba, Kejari Kabupaten Mojokerto menyiapkan dua langkah, yakni preventif dan represif. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan edukasi, sementara di aspek penegakan hukum kami akan menuntut seberat-beratnya sesuai fakta di persidangan,” jelasnya.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan hukum serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan tindak pidana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id