HukumJawa TimurKriminal

Kejari Jember Tahan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Sosperda DPRD, SR Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

×

Kejari Jember Tahan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Sosperda DPRD, SR Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Kejari Jember Tahan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Sosperda DPRD, SR Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

JEMBER, Lenterainspiratif.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. Tersangka berinisial SR resmi ditahan setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.

 

Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengatakan, SR tidak hadir dalam panggilan pertama pada Senin (20/10/2025). Namun, pada panggilan berikutnya, yang bersangkutan akhirnya datang dan bersikap kooperatif.

 

“Karena salah satu tersangka yang kami umumkan pada kesempatan pertama Minggu kemarin tidak hadir, alhamdulillah yang bersangkutan cukup kooperatif, dia datang memenuhi panggilan kami selanjutnya,” ujar Ichwan, Kamis (30/10/2025).

 

Sebelum ditahan, SR menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.

 

“Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore, akhirnya tim menyepakati untuk menahan tersangka berinisial SR,” tambah Ichwan.

 

Menurutnya, SR diduga memiliki peran dalam membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember. Meski demikian, Kejari belum menjelaskan lebih lanjut mengenai detail modus operandi yang dilakukan tersangka.

 

“Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Modusnya seperti apa, nanti kalau perkara sudah selesai kami sampaikan,” ungkapnya.

 

Ichwan menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Hingga saat ini, sudah ratusan orang diperiksa, termasuk 80 anggota DPRD Jember serta 210 panitia pelaksana kegiatan (panlok).

 

“Setelah penetapan tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Anggota dewan total sudah 80 yang diperiksa, dan panlok sebanyak 210 orang,” tegasnya.

 

Kejari Jember masih belum membeberkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini. Penyidik memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

 

Sebelumnya, pada Senin (20/10/2025), Kejari Jember telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda). Mereka adalah DDS, YQ, A, R, dan SR. Empat di antaranya langsung ditahan saat itu, sementara SR baru ditahan setelah memenuhi panggilan kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id