HukumJawa Timur

Kejaksaan Tidak Temukan Unsur Pidana Dugaan Pungli PTSL Desa Pungging Mojokerto

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio

 

LenteraInspiratif.id | MojokertoKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Pungging. Hasilnya, lembaga Adhyaksa tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan, pihaknya telah memanggil 15 orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pulbaket dilakukan, kejaksaan menyimpulkan jika unsur pungli yang diadukan pada 14 Mei tidak terbukti.

“Kita telah meminta keterangan panitia PTSL, perangkat desa maupun warga yang merasa keberatan adanya biaya pengurusan senilai Rp 340 ribu, hasilnya tidak ditemukan tindak pidana,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id pada, Minggu (23/6/2024).

Kejaksaan menilai biaya pengurusan sertifikat senilai Rp 340 ribu terbilang realistis. Lilik menjelaskan dalam Peraturan SKB Tiga Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis itu juga dijelaskan jika biaya lain-lain di luar Rp 150 ribu bisa dibebankan pada pemohon dengan dibuat kesepakatan bersama diawal.

“Biaya tersebut untuk menutup kebutuhan administrasi pemohon maupun operasional panitia. Program ini sebelumnya juga sudah disosialisasikan,” jelas Lilik.

Lilik memastikan jika pengajuan sertifikat dari 2.294 pemohon hampir seluruhnya telah tuntas. Adapun beberapa pemohon sertifikat belum rampung, diduga karena ada kendala teknis secara regulasi.

”Kesimpulannya, setelah melakukan pulbaket kami tidak menemukan unsur pungli sehingga laporan ini tidak lanjut,” tukas Lilik. (Diy)

Exit mobile version